Minggu, 03 November 2013



HUKUM AGAMA DALAM MEMANCING
Hukum agama dalam memancing adalah bolaeh dilakukan siapa saja. Dalam agama islam diperbolehkan bagi seseorang untuk memperlakukan perburuan seperti memancing. Hal ini sesuai dengan isi surat al maidah ayat 96 bahwa di halalkan binatang yang ada di darat maupun dilautan kecuali dalam keadaan ikhram.
Berdasarkan firman al-Quran tersebut kita bisa mengetahui bahwa hukum memancing di perbolehkan atau mubah. Namun, ada suatu kondisi yang membuat hukum dari perbuatan ini bisa jadi lain, bahkan bisa menjadi haram.
Sebagai seorang muslim tentunya kita harus paham benar terhadap apa yang akan kita lakukan karna sadar dalam hidup seorang muslim.
Bebrapa hukum dalam memancing;
     *     WAJIB
Didalam memancing bisa nenjadi wajib hukumnya manakah perbuatan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Jika seseorang tidak memancing maka kebutuhan keluargannya tidak terpenuhi. Dalam hal ini hasil dari kebutuhan dari memncing ini dianggap  sebagai kebutuhan agama.
     *     SUNNAH
Kegiatan memancing bisa sunah manakah kegiatan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan utama. Hal ini berarti hasil dari memancing tersebut hanya sebagai pelengkap saja dan bukan kebutuhan pokok.
Kegiatan memancing tersebut dapat dilakukan dengan tujuan agar keluargannya tidak melakukan tindakan meminta minta. Bisa juga hasil dari memncing tersebut dibagi kepada orang lain maka yang seperti dihukumi sunah.
     *     MAKRUH
Kegiatan memancing bisa menjadi makruh manakalah kegiatan dilakukan hanya atas dasar senang-senang saja. Dalam artian membuang-buang waktu dengan percuma tanpa meemberikan hasil yang positif.
     *     HARAM
Kegiatan memancing bisa menjadi haram apabila dilakukan dalam keadaan ikhram atau  berada di tanah haram sebagai mana tertera di surat al-maidah ayat 96. Jadi, semuanya kembali kepada diri sendiri.
Apakah kegiatan memancing tersebut akan menjadi wajib,sunnah,makrur,dan haram? Semuanya ada dalam diri kita. Janganlah kita menceburkan diri dalam perkara yang makruh apalagi haram.sekarang sudah jelas hukum agama dalam memancing bagi kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar