HUKUM
AGAMA DALAM MEMANCING
Hukum agama dalam memancing adalah bolaeh dilakukan
siapa saja. Dalam agama islam diperbolehkan bagi seseorang untuk memperlakukan
perburuan seperti memancing. Hal ini sesuai dengan isi surat al maidah ayat 96
bahwa di halalkan binatang yang ada di darat maupun dilautan kecuali dalam
keadaan ikhram.
Berdasarkan firman al-Quran tersebut kita bisa
mengetahui bahwa hukum memancing di perbolehkan atau mubah. Namun, ada suatu
kondisi yang membuat hukum dari perbuatan ini bisa jadi lain, bahkan bisa
menjadi haram.
Sebagai seorang muslim tentunya kita harus paham
benar terhadap apa yang akan kita lakukan karna sadar dalam hidup seorang
muslim.
Bebrapa hukum dalam memancing;
Didalam memancing bisa nenjadi wajib hukumnya
manakah perbuatan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Jika seseorang
tidak memancing maka kebutuhan keluargannya tidak terpenuhi. Dalam hal ini
hasil dari kebutuhan dari memncing ini dianggap
sebagai kebutuhan agama.
Kegiatan memancing bisa sunah manakah kegiatan
tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan utama. Hal ini berarti hasil dari
memancing tersebut hanya sebagai pelengkap saja dan bukan kebutuhan pokok.
Kegiatan memancing tersebut dapat dilakukan dengan
tujuan agar keluargannya tidak melakukan tindakan meminta minta. Bisa juga
hasil dari memncing tersebut dibagi kepada orang lain maka yang seperti
dihukumi sunah.
Kegiatan memancing bisa menjadi makruh manakalah
kegiatan dilakukan hanya atas dasar senang-senang saja. Dalam artian
membuang-buang waktu dengan percuma tanpa meemberikan hasil yang positif.
Kegiatan memancing bisa menjadi haram apabila
dilakukan dalam keadaan ikhram atau
berada di tanah haram sebagai mana tertera di surat al-maidah ayat 96. Jadi,
semuanya kembali kepada diri sendiri.
Apakah kegiatan memancing tersebut akan menjadi
wajib,sunnah,makrur,dan haram? Semuanya ada dalam diri kita. Janganlah kita
menceburkan diri dalam perkara yang makruh apalagi haram.sekarang sudah jelas hukum
agama dalam memancing bagi kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar